Main TikTok Sebut Polisi Dajal Tangkap HRS, Emak-emak Ini Ditangkap
- VIVA / Andrew Tito (Jakarta)
VIVA – Seorang emak-emak berinisial RW (53) ditangkap polisi buntut melakukan ujaran kebencian dan penghinaan di media sosial TikTok dengan akun @yudinratu. Dalam postingannya, pelaku menyebut polisi dajal karena menangkap Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab.
"Menyatakan ujaran kebencian dan penghinaan di sosial media TikTok dengan nama akun @yudinratu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu, 16 Desember 2020.
Pelaku ditangkap di Bogor, Jawa Barat, pada 14 Desember 2020. Polisi pun menyita satu unit telepon genggam warna hitam yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video. Pelaku kepada polisi juga sudah mengakui perbuatannya.
Pelaku sehari-harinya merupakan ibu rumah tangga. Kini, pelaku ada di Markas Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
"Pelaku dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan atau antargolongan (SARA)," kata Yusri.
Sebelumnya, dalam akun @yudinratu di media sosial TikTok, pelaku menyebut polisi dajal menangkap Habib Rizieq. Padahal Imam Besar FPI itu bukan teroris dan bukan koruptor besar.
Dari pantauan video itu sudah tak ada. Namun, video itu sudah terlanjur viral beredar dan diunggah akun lainnya.
"Tetapi mengapa polisi-polisi dajal mengejarnya sampai membunuh enam laskar FPI yang enggak berdosa. Mereka adalah menyuarakan kebenaran. Hai, polisi-polisi dajal kamu memberikan keterangan palsu kepada manusia yang ada di muka bumi ini," demikian sebagian penyataan pelaku dalam video yang dikutip pada Rabu, 16 Desember 2020. (ase)