APBD DKI 2021 Disahkan, Totalnya Rp84,19 Triliun

Gedung Balai Kota DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta telah resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp84,19 triliun.

“Paripurna hari ini telah selesai dengan nilai Rp84 triliun koma sekian,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, di kantornya, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, 7 Desember 2020.

Menurut Prasetio, APBD itu adalah hasil pembahasan sub Badan Anggaran dan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi DKI Jakarta.

“Sebagian besar anggaran telah disesuaikan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat yang saat ini masih terdampak pandemi, juga pemulihan atas dampak pandemi, khususnya pemulihan di sektor perekonomian,” ujarnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengapresiasi pengesahan Perda tentang APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2021 kepada pimpinan DPRD dan anggota dewan atas ketelitian dan kecermatan dalam menelaah seluruh substansi.

“Sehingga pada akhirnya, alhamdulillah, hari ini kita sama-sama persetujuan dapat diberikan,” kata Riza melalui virtual di Jakarta.

Pada kesempatan yang sama, turut dilakukan pengesahan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah dan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPPIJ).

Melalui fungsi pengawasan DPRD, diharapkan implementasi di lapangan dalam melaksanakan ketiga Perda tersebut nantinya dapat berjalan dengan optimal dan bermanfaat luas untuk masyarakat seperti yang diharapkan bersama.

Menurut Riza, baik eksekutif maupun legislatif harus bersinergi, berkolaborasi, serta menjaga semangat kemitraan dengan solid sebagaimana telah dilaksanakan sejauh ini. (ase)

Baca juga: Tolak Kenaikan Gaji DPRD DKI, PSI Ogah Hadiri Rapat Paripurna