Sebulan Terakhir Pasien di 98 RS Rujukan COVID di Jakarta Meningkat
- Instagram Anies Baswedan
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat, persentase keterpakaian tempat tidur isolasi harian (ruang rawat inap) maupun ruang ICU di 98 RS rujukan COVID-19 di DKI Jakarta terus terjadi peningkatan. Itu selama sebulan terakhir, bersamaan dengan makin tingginya angka pasien positif.
Guberur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengatakan, tingkat keterpakaian ruang tempat tidur isolasi harian secara berturut-turut tiap pekannya adalah 56 persen pada 7 November, 63 persen di 14 November, 73 persen di 21 November, 79 persen pada 28 November 2020.
Adapun tingkat keterpakaian ruang ICU secara berturut-turut adalah 60 persen pada 7 November, 68 persen di 14 November, 70 persen pada 21 November, dan 72 persen pada 28 November 2020.
Baca juga: Simpatisan Habib Rizieq Diminta Tak Datang ke Polda Metro Jaya
“Per 5 Desember 2020, 4.960 dari 6.302 (79 persen) tempat tidur isolasi dan 620 dari 874 (71 persen) sudah terisi di 98 RS rujukan COVID-19 di DKI Jakarta,” kata Anies di Jakarta.
Secara lebih rinci, Pemprov DKI Jakarta mencatat data 98 RS rujukan COVID-19 di DKI Jakarta per 5 Desember 2020 sebagai berikut:
- 19 RSUD memiliki total ruang isolasi 1645 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 78 persen dan total ruang ICU 247 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 75 persen.
- 9 RS Vertikal Kemenkes memiliki total ruang isolasi 643 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 68 persen dan total ruang ICU 160 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 74 persen.
- 6 RS TNI/POLRI memiliki total ruang isolasi 827 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 72 persen dan total ruang ICU 132 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 43 persen.
- 6 RS BUMN/Kementerian lain memiliki total ruang isolasi 776 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 74 persen dan total ruang ICU 143 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 76 persen.
- 58 RS swasta memiliki total ruang isolasi 2411 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 86 persen dan total ruang ICU 192 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 79 persen.
“Rata-rata positivity rate harian per bulan di DKI Jakarta terus mengalami penurunan yaitu 11,2 persen (September); 9,6 persen (Oktober); 9,1 persen (November) dan 8,2 persen (Desember). Adapun standar aman positivity rate dari WHO adalah di bawah 5 persen,” katanya.
Selain itu, nilai reproduksi efektif (Rt) yang menjadi indikasi tingkat penularan di masyarakat menunjukkan skor 1,05 per 5 Desember 2020. Angka tersebut menurun dari skor pekan sebelumnya yaitu 1,06 (21/11) dan 1,05 (28/11). Nilai Rt harus berada di bawah 1 agar wabah COVID-19 terkendali dengan baik.
Maka, atas nama Pemprov DKI Jakarta, Anies sampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang selama ini berkolaborasi dalam mengatasi dampak wabah COVID-19 ini. “Mereka yang tidak kenal lelah untuk saling bahu-membahu, bergotong royong, berikhtiar bersama agar kita semua nantinya insya Allah lulus dari ujian ini. Ini adalah kerja kolosal,” katanya.
Pemprov DKI Jakarta bersama jajaran Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya di Forkopimda terus berkolaborasi agar kita semua mengendalikan penularan COVID-19. “Tapi kami tidak bisa kerja sendiri karena masyarakatlah yang menjadi garda terdepan dalam pengendalian wabah ini melalui 3M,” ujarnya.
Berdasarkan penilaian indikator dari BNPB, DKI Jakarta berhasil mempertahankan nilai risiko sedang per 29 November 2020. Secara detail, skor penilaian DKI Jakarta oleh BNPB setiap pekannya adalah 2,1117 (risiko sedang) pada 15 November; 1,9825 (risiko sedang) pada 22 November); dan 1,9725 (risiko sedang) per 29 November 2020.
Adapun skor penilaian berdasarkan indikator pengendalian COVID-19 dari FKM UI adalah 63 per 5 Desember 2020. Skor tersebut menunjukkan angka stabil di atas 60, yaitu skor 63 pada 15 November, skor 68 pada 22 November, dan skor 65 pada 29 November. Skor di atas 60 ini artinya PSBB dapat dilakukan relaksasi atau pelonggaran di beberapa sektor melalui penilaian (assessment) secara bertahap.
“Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB Masa Transisi hingga 21 Desember 2020. Pemprov DKI Jakarta akan terus mengupayakan agar berbagai indikator pengendalian COVID-19 terus membaik dengan penegakan aturan hukum atas pelanggaran 3M dan melaksanakan kegiatan 3T secara masif,” ujarnya.
Anies juga mengingatkan bahwa terdapat kebijakan rem darurat bila indikator epidemiologis menunjukkan wabah COVID-19 di DKI Jakarta semakin tidak terkendali. “Karena itu, kami berharap masyarakat terus disiplin menegakkan protokol kesehatan,” ujarnya. (lis)