Polisi Sebut Alasan Habib Rizieq Tak Penuhi Panggilan Tak Wajar
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Polda Metro Jaya menyebut alasan ketidakhadiran Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dan menantunya Hanif Alatas (HA) pada panggilan pertama pada 1 Desember 2020 lalu sudah tidak wajar.
"Tapi dalam peraturan undang undang kita ketahui harus patut dan wajar. Kalau sakit harus ada surat sakit, tapi belum ada kepatutan dan wajar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Sabtu 5 Desember 2020.
Maka dari itu pemanggilan kedua pun dilayangkan Polda Metro Jaya untuk tanggal 7 Desember 2020 mendatang. Disebutkan Rizieq dan menantunya diagendakan kembali agar bisa segera rampung pemeriksaan. Polda Metro Jaya karena itu berharap HRS maupun menantunya dapat hadir dalam panggilan kedua ini. Mereka berdua sejatinya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
"Harapan hari Senin nanti kedua orang MRS maupun HA ini akan bisa hadir, itu harapan kami mudah-mudahan ini bisa terlaksana," kata dia.
Sebelumnya diberitakan pemanggilan kedua terhadap Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab telah ditentukan jadwalnya. Dia diagendakan menjalani pemeriksaan pada Senin 7 Desember 2020. Sedianya dia diperiksa pada 1 Desember 2020.
Namun pada saat itu Rizieq tidak hadir dan diwakili pengacaranya.
"Kami jadwalkan Senin (7 Desember 2020)," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 2 Desember 2020.