Abuya Uci Diperiksa Usai Kerumunan di Tangerang, Polisi: Hoax
VIVA - Beredar sebuah informasi melalui pesan singkat elektronik jika Abuya Uci Thurtusi atau yang lebih dikenal dengan Abah Uci diperiksa Kepolisian Resor Kota Tangerang.
Hal itu setelah terjadinya kerumunan jemaah pada Peringatan Haul Syeh Abdul Qadir Jailani di pondok pesantren yang dipimpinnya yakni Pondok Pesantren Al-istiqlaliyyah, Kampung Cilongok, Sukamantri, Pasar Kemis, Tangerang, pada Minggu, 29 November 2020.
Dalam informasi itu, disebutkan bila Guru Besar tersebut dijemput polisi pada Selasa malam, 1 Desember 2020.
Baca juga: Polisi Panggil 8 Orang Terkait Kerumunan Jemaah Abuya Uci
Mendapati hal itu, Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, AKP Ivan, menegaskan jika informasi yang beredar merupakan hoaks atau informasi menyesatkan.
"Itu tidak benar. Kabar itu hoax. Tolong sampaikan juga ke masyarakat atas klarifikasi ini," katanya saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Desember 2020.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak terhasut informasi tersebut dan tetap menjaga kondusivitas wilayah.
"Saya minta masyarakat jangan terhasut informasi itu, karena itu tidak benar," ujarnya.
Kepolisian memang melakukan pemeriksaan terkait acara tersebut. Namun, dalam pemeriksaan itu, hanya panitia dan pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang saja yang dilakukan pemeriksaan.
Untuk panitia yang diperiksa, yakni AS selaku ketua panitia, R sekretaris, M selaku Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), H selaku ketua satgas dilokasi, serta sisanya yang merupakan jajaran Pemerintah Daerah. Pemeriksaan itu untuk meminta keterangan dalam hal penyelenggaraan acara itu.
Pelaksana dipanggil karena walaupun sudah dinyatakan bubar nyatanya terdapat panitia yang bekerja mulai penyiapan makanan mekanisme parkir, pengawalan dan sebagainya.
"Untuk panitia kita minta keterangannya. Lalu, untuk rekan dari pemda meminta keterangan terkait dengan dua hal, yang pertama tentang keputusan Gubernur Banten tentang Kejadian Luar Biasa bahwa Provinsi Banten saat ini sudah berlaku KLB COVID-19 dan untuk menjelaskan peraturan Bupati Tangerang tentang PSBB," katanya. (ase)