Sapu Bersih Periksa Camat, Ketua RT-RW pun Panitia Nikah Anak HRS

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVA/Aiz Budhi

VIVA – Polda Metro Jaya memeriksa camat Tanah Abang, ketua RT, ketua RW, sekuriti hingga ketua panitia penyelenggara kegiatan terkait kasus kerumunan massa simpatisan Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab (HRS) di acara pernikahan putrinya.

"Hari ini kita menjadwalkan ada lima yang kita lakukan pemanggilan hari ini," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin 30 November 2020.

Tapi, untuk Ketua Panitia Penyelenggara Acara, yaitu Haris Ubaidillah tidak dapat hadir karena adanya kegiatan lain. Pihaknya juga telah menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Haris bersamaan dengan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq, Selasa, 1 Desember 2020.

"Untuk jadwal besok itu ada tiga yang akan kita lakukan yang akan kita lakukan pemeriksaan. Mudah-mudahan dengan yang panitia tadi tidak bisa hadir, besok bisa hadir," kata dia.

Diketahui, Front Pembela Islam (FPI) dan Imam Besar FPI, Habib Muhammad Rizieq Shihab, dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu, 15 November 2020. 

Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu malam, 14 November 2020. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa.

Sementara, menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas, menyebut denda administratif sebesar Rp50 juta telah dibayarkan. Denda merupakan sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta karena adanya kerumunan massa saat acara pernikahan anak Habib Rizieq.

"Kami dari pihak keluarga sudah terima suratnya, bahkan kami sudah membayar (sanksi) & memaklumi hal tersebut, meskipun di acara kemarin diwajibkan protokol COVID (dan sudah kami laksanakan)," tulis Habib Hanif melalui akun resmi Front Pembela Islam, dikutip Minggu, 15 November 2020.

Buntut kejadian ini, pada Senin, 16 November 2020, Mabes Polri mencopot dua Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yaitu, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi. Keduanya dicopot lantaran dianggap tidak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan.

Meski begitu, Polri tidak menjelaskan secara lebih rinci alasan pencopotan kedua jenderal polisi berbintang dua tersebut. Namun, diketahui terjadi sejumlah kerumunan massa belakangan ini di daerah Jakarta dan Jawa Barat yang melibatkan Habib Rizieq.

"Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan. Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapoda Jawa Barat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 16 November 2020.

Kemudian, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama beberapa jajarannya pun dimintai klarifikasi oleh polisi pada Selasa, 17 November 2020. Anies datang ke Polda Metro Jaya dengan mengenakan seragam gubernur. Setelah diperiksa, dia mengucapkan syukur.

“Alhamdulillah, saya sudah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik,” kata Anies.

Anies disebutkan dicecar oleh penyidik sebanyak 33 pertanyaan yang disampaikan menjadi laporan sepanjang 23 halaman. Menurut dia, semua pertanyaan sudah dijawab sesuai dengan fakta yang ada sehingga tidak ditambah dan tak dikurangi.

“Adapun detail isi pertanyaan, klarifikasi dan lain-lain biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan sesuai kebutuhan,” ujar Anies.