Kirim Surat Panggilan untuk Habib Rizieq, Polisi Dihadang Massa FPI

Habib Rizieq Shihab saat tiba di Petamburan
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA - Polisi menyebut Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, akan dipanggil terkait kasus kerumunan massa simpatisannya dalam acara pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa 1 Desember 2020 mendatang.

"Pemanggilan MRS untuk hadir hari Selasa," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, kepada wartawan, Minggu, 29 November 2020.

Baca juga: Polisi Kirim Surat Panggilan untuk Habib Rizieq ke Petamburan

Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sempat dapat pengadangan saat hendak ke kediaman Rizieq di Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat oleh belasan anggota FPI dan Laskar Pembela Islam (LPI).

Mereka hanya mengizinkan tiga personel Korps Bhayangkara yang masuk ke rumah Rizieq. Syarat itu sempat ditolak oleh salah satu anggota polisi hingga akhirnya terjadi dialog dan polisi yang masuk hanya tiga orang.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Raindra Ramadhan Syah menambahkan surat panggilan telah diterima oleh keluarga.

Berdasar data yang dihimpun, Rizieq akan dimintai keterangannya sekitar pukul 10.00 WIB pagi pada Selasa mendatang oleh penyidik Subdit Kamneg.

"Surat panggilan terhadap Bapak Muhammad Rizieq Shihab sudah diberikan kepada pihak keluarga," kata Raindra.

Front Pembela Islam dan Imam Besar FPI, Habib Muhammad Rizieq Shihab, dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu, 15 November 2020.

Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu malam, 14 November 2020. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa.