Dipacari WN Afrika, Wanita Indonesia Ditipu Rp15,8 Miliar

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVAnews / Foe Peace

VIVA – Seorang wanita, warga negara Indonesia berinisial IE ditipu oleh warga negara asing asal Afrika berinisial F. Dipacari selama tiga bulan, wanita Indonesia itu ditipu hingga Rp15,8 miliar.

Semua berawal ketika F berkenalan dengan IE lewat media sosial. Setelah berkenalan, F dan IE lantas berpacaran. Kira-kira tiga bulan lamanya mereka menjalin kasih sebelum F akhirnya menghilang.

"Modusnya F berkenalan ke wanita melalui medsos dan dipacari melalui medsos. Ngakunya dia berada di Inggris, Eropa dengan gunakan bahasa Inggris fasih," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 27 November 2020.

Baca juga: Viral Warga Punguti Ribuan Ikan Terdampar di Pesisir Maluku Utara

Singkat cerita, F meminta uang pada korban secara bertahap. F mengaku uang itu mau dipakainya untuk berinvestasi serta mengurus klaim asuransi ayahnya.

Bujuk rayu F ternyata berhasil. Korban pun mengikuti kemauan F dengan mengirimkan uang ke rekening penampungan yang dibuat oleh kaki tangan dari F yang juga berada di Indonesia.

"Korban ini mau saja padahal kurun waktu Mei sampai Juli hampir tiga bulan dia meraup uang korban dengan rayuannya sejumlah Rp15,8 miliar. Setelahnya, korban sadar karena F menghilang dan mem-block kontak korban," katanya.

Yusri pun membeberkan skema pengiriman uang korban ke pelaku. Di mana korban mentransfer uang ke rekening tampungan yang dibuat oleh tersangka HIT dan BHT.

Keduanya lalu menyetor uang ke tersangka R dan AF yang berperan menghitung uang tersebut. Lalu, R dan AF mengirimkan uang itu ke tersangka WH yang perannya sebagai orang kepercayaan F. Kemudian, WH membagikan uang hasil kejahatannya ke tersangka lainnya sesuai tugasnya.

Hal ini dilakukan sampai uang korban terkuras sebanyak Rp15,8 miliar. Namun, pada akhirnya korban sadar dia ditipu karena F tidak mau diajak bertemu bahkan video call sekalipun.

Lantas, korban melaporkan hal ini ke polisi. Hasilnya, polisi berhasil mencokok kelima pelaku yaitu HIT, BHT, R, WH, dan AF.

Untuk tersangka F yang merupakan dalang dari aksi ini masih diburu oleh polisi. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 55 atau Pasal 56, Pasal 378 dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

"Unit dua Subdit Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap para tersangka di lokasi yang berbeda-beda," ucap dia. (art)