Ini Sosok Pengemudi Pajero Berpelat RI 1 yang Terobos Mabes Polri

Pajero Sport warna putih menerobos ke Mabes Polri.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA –  Peristiwa Pajero Putih dengan nomor polisi RI 1 yang menerobos Mabes Polri bikin heboh. Polisi juga sudah mengetahui identitas pengendara tersebut.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar, menyebut pengendara tersebut dikenakan Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pelanggaran lalu lintasnya ini yaitu menggunakan nomor pelat yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan.  makannya kita lakukan penilangan dengan pasal 288 ayat 1 yaitu pidana kurungan 2 bulan atau denda sebesar Rp 500 ribu rupiah," kata dia kepada wartawan, Kamis 26 November 2020.

Baca Juga: Kasus Pajero Berpelat RI 1 Terobos Mabes, Polisi Belum Temukan Pidana

Pengemudi berinisial M itu tidak ditahan atas kelakukannya yang menerobos masuk Mabes Polri. Namun, mobilnya masih ditahan. 

Hal itu dilakukan karena mobilnya disita sebagai barang bukti. Kata Fahri, pengemudi mobil merupakan salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat.

"Dia (M) itu dari LSM," ucap dia.

Satu unit mobil Mitsubishi Pajero putih dengan nomor polisi RI 1 menerobos masuk Mabes Polri, Rabu kemarin, 25 November 2020. Kejadian ini bikin heboh karena ditahan petugas piket provost.

"Kendaraan yang menggunakan pelat RI1 akan masuk ke Mabes Polri, sehingga ditahan oleh piket Provos," kata Kepala Satuan Reserse Patroli Wilayah Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Argo Wiyono, di Markas Polda Metro Jaya. (ren)