Belajar Tatap Muka di Bogor, Sekolah Kena Sanksi Kalau Siswa Nongkrong
- VIVA/Muhammad AR
VIVA – Pemerintah Kota Bogor akan mengelar razia rutin guna mencegah siswa berkerumun dan nongkrong usai jam pulang sekolah. Mengingat sekolah tatap muka di Kota Bogor diputuskan mulai dilakukan pada 11 Januari 2021 dengan protokol kesehatan yang ketat.
Wali Kota Bogor Bima Arya menegaskan, jika terbukti masih ada siswa yang nonkrong di lingkungan sekolah. Lalu, sekolah tidak mengawasinya, Pemkot Bogor akan memberi sanksi kepada sekolah tersebut.
Baca juga: Anies Perpanjang PSBB Jakarta hingga 6 Desember 2020
"Ini semua akan dikordinasikan dengan Dinas Perhubungan dan aparatur di wilayah masing-masing untuk selalu melakukan sidak atau razia, Agar tidak ada lagi yang nongkrong-nongkrong ya," kata diwawancarai wartawan saat konfrensi Pers di Balai Kota Bogor, dikutip Minggu 22 November 2020.
Bima menegaskan, pihak sekolah harus benar-benar mengedepankan protokol kesehatan COVID-19. Sanksi yang akan diberikan pun ditegaskan tidak main-main apabila ada pembiaran.
"Apabila sekolah mengetahui ada tempat yang dijadikan tempat nongkrong di sekitar itu maka sanksi akan diberikan kepada sekolah apabila terjadi pembiaran di situ," jelas Bima.
Terkait sanksi buat yang berkerumun sendiri, kata Bima, sudah jelas tercantum dalam Perturan Wali Kota Bogor. Sanksi berupa denda sesuai pelanggarannya. Pemkot Bogor tak segan menutup sekolah jika ada kasus positif di sekolah.
"Ya ini sudah diatur sebetulnya dalam Perwali kita, sanksinya itu ada sanksi denda dengan jumlah tergantung kepada tingkat kesalahannya. Mal saja bisa kita tutup, apa lagi sekolah yang tentunya sangat menentukan kelangsungan hidup anak-anak kita," tegas Bima.