Gedung Kejaksaan Tinggi Jakarta Ditutup akibat COVID-19

Ilustrasi pasien Covid-19.
Sumber :

VIVA – Gedung Kejaksaan Tinggi Jakarta, yang terletak di Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, terpaksa ditutup. Penutupan dilakukan setelah salah satu pegawai terpapar COVID-19. Untuk menghindari penyebaran yang semakin meluas, gedung itu dalam jangka tiga hari ke depan ditutup.
 
Kepala Seksi Penkum Kejati DKI Nirwan Nawawi mengatakan, penutupan layanan itu terhitung mulai Jumat, 20 November 2020, dan akan dibuka lagi pada Senin, 23 November 2020.

"Iya benar ditutup sementara selama tiga hari," ujar Nirwan saat dikonfirmasi, Jumat 20 November 2020.

Baca juga: Pengadilan Jaksel Ditutup, Imbas Sopir Kepala PN Wafat karena COVID-19

Awalnya pihak Kejaksaan Tinggi DKI melakukan tes rutin berupa rapid hingga swab. Dari hasil tersebut, kedapatan beberapa pegawai positif COVID-19. Maka diambil langkah antisipasi dengan penutupan dan penyemprotan disinfektan.

Nirwan menjelaskan, untuk pegawainya yang terpapar diantaranya adalah petugas teknologi informasi komputer berinisial JM, pengola data intelijen berinisial RD. Serta ada seorang jaksa yang orang tuanya positif COVID-19.

"Untuk petugas teknologi informasi komputer bersangkutan dirawat di Rumah Sakit Adhyaksa, Jakarta Timur," kata Nirwan.

Sementara untuk pegawai yang dibidang pengelolaan data intelijen menjalani isolasi mandiri di kediaman pribadinya. 

Penyemprotan disinfektan dilakukan di seluruh area kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, berikut ruang kerja seluruh ditutup selama 3 (tiga) hari.

"Selama dihentikan kegiatan kantor akan dilaksanakan penyemprotan disinfektan di seluruh area kantor," pungkas Nirwan. (ren)