Upah Minimum Kota Bekasi Tahun 2021 Naik jadi Rp4,7 Juta

Ilustrasi uang rupiah.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Upah minimum Kota Bekasi akhirnya mengalami kenaikan sebesar 4,21 persen menjadi Rp4.782.934 dari upah sebelumnya. Itu artinya kenaikan itu sebesar Rp193 ribu mulai tahun 2021 mendatang.

"Betul, tahun 2021 ada kenaikan 4,21 persen," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, Kamis 19 November 2020.

Ika menambahkan, angka kenaikan 4,21 persen itu merupakan usulan dari pemerintah dalam rapat dewan pengupahan Kota Bekasi. Dan dasar kenaikan itu adalah peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

"Dan untuk skema dasarnya adalah inflasi dan produk domestik bruto. Sekarang ini sedang persiapan untuk dilaporkan ke Gubernur Jawa Barat," kata Ika.

Ika mengaku, adanya kenaikan ini tentu bertolak belakang dari surat edaran Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Tenaga Kerja. Dalam surat itu disebutkan tidak ada kenaikan upah tahun 2021. "Tapi kami melihat acuannya dari PP 78 tahun 2015, soal inflasi dan produk domestik bruto," katanya.

Seperti yang diketahui, pada Selasa malam 18 November 2020 rapat Dewan Pengupahan Kota yang anggotanya berjumlah 29 orang digelar. Rapat itu diikuti 25 orang, diantaranya, dari unsur pemerintah 12 orang, buruh dan Apindo enam orang dan 1 orang dari unsur akademisi. Hasilnya, upah buruh Kota Bekasi naik 4,21 persen, dari Rp4.589.708 naik menjadi Rp 4.782.935 pada tahun 2021.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi, Purnomo Narmiadi, mengatakan, dalam pengambilan keputusan kenaikan, pihaknya tidak serta ikut memutuskan. “Benar, tidak ikut memutuskan adanya kenaikan,” katanya.

Menurut dari sisi pengusaha tidak ada kenaikan biaya-biaya termasuk biaya gaji. Para pengusaha di Kota Bekasi menilai kondisi ekonomi di Kota Bekasi belum pulih. “Perusahaan mempertimbangkan memberikan kenaikan upah,” katanya. (ren)

Baca juga: Viral, Video Tulisan Bismillah di Jalan Raya Bekasi