Langgar Protokol COVID-19, Pasar Malam di Tangerang Dibongkar

Polisi di lokasi check point di suatu jalan utama di Kabupaten Tangerang. (Foto dokumentasi).
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Kepolisian Sektor Pakuhaji Polres Metro Tangerang Kota membongkar paksa arena pasar malam yang berada di Desa Kiarapayung, Pakuhaji, Tangerang. Hal itu setelah, keberadaan hiburan masyarakat itu melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19.

Kapolsek Pakuhaji, AKP Edy, mengatakan awalnya pihak kepolisian menerima laporan masyarakat akan adanya kerumunan di lokasi pasar malam wilayah setempat. Selanjutnya, pihaknya dan jajaran Muspika mengecek ke lokasi dan hasilnya, banyak pengunjung di tempat mainan tersebut ataupun pasar malam yang tidak menggunakan masker.

"Laporan itu kita terima tanggal 14 November 2020 dan langsung ditindaklanjuti. Kemudian, kami imbau pengelola atau penanggungjawab untuk menghentikan permainan ataupun pasar malam tersebut. Dan penanggungjawab kita bawa ke polsek untuk membuat pernyataan ataupun perjanjian supaya ataupun tidak membuka sementara pasar malam tersebut," kata Edy, Selasa 17 November 2020.

Namun nyatanya, pasar malam itu masih ditemukan beroperasi meski sudah diberikan imbauan dan menulis surat pernyataan.

"Hingga akhirnya, kami mendatangi lagi lokasi itu, dan langsung melakukan pembongkaran," ujarnya.

Dalam tindakan tegas itu, sempat terjadi adu argumen antara petugas dengan pengelola. Yang mana, pengelola meminta agar usahanya itu tidak dibongkar.

"Kita paksa untuk dibongkar, dan perlu diketahui bahwa pengelola tempat mainan ini ataupun penanggungjawab tempat pasar malam, tidak mempunyai izin khususnya, dari kami pihak kepolisian," ungkapnya.

Atas kejadian itu, selain lokasi hiburan yang dibongkar, pengelola kembali dibawa ke Polsek Pakuhaji untuk membuat surat perjanjian dan diberlakukan wajib lapor. (ren)

Baca juga: Tindak Tegas Pelanggar Prokes, Kabareskrim: Hargai Perjuangan Nakes