Anies: Denda Rp50 Juta buat Habib Rizieq Bukan Basa Basi

Gubernur DKI Anies Baswedan temui Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • Instagram Tengku Zulkarnain

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan saksi administrasi terhadap Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab yang menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan nikahan anaknya dan mengundang banyak orang di Petamburan Jakarta Pusat pada Sabtu 14 November 2020. 

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, menegaskan bahwa sanksi yang diberikan kepada Habib Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah. 

"Keseriusan itu dicerminkan dengan aturan dan sanksi denda. Sanksi denda di DKI itu bukan basa-basi, Rp50 juta itu membentuk perilaku. Karena begitu orang dengar Rp50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp50 ribu Rp200 ribu," ujar Anies di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin 16 November 2020. 

"Begitu dengar Rp50 juta, wah, makanya kami menerapkan itu sudah kita terapkan, hanya selama ini kan tidak kelihatan. Sekarang kan kelihatan," katanya. 

Anies menegaskan, bahwa Pemprov DKI Jakarta melakukan keseriusan itu dari regulasi sampai eksekusi dan cara kerja pemerintah adalah ada aturan, mengingatkan warga secara aturan.

"Bila kita taati tidak masalah, bila tidak hati-hati maka ada tindak pendisiplinan, termasuk pemberian sanksi. Jadi Jakarta itu serius di dalam usaha untuk menegakkan protokol kesehatan," katanya. 

Pada Sabtu malam pekan lalu Front Pembela Islam menggelar kegiatan peringatan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat. Acara itu mengundang ribuan orang yang akhirnya berkerumun. (ren)


Baca juga: Jenderal BG, Batal Jadi Kapolri Kini Pimpin Intelijen Negara