Kasus Penyerangan Polsek Ciracas Rampung, 67 Oknum TNI Jadi Tersangka

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat Letjen TNI Dodik Wijanarko
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

VIVA – Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal TNI Dodik Wijanarko menyampaikan telah selesai melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus perusakan Mapolsek Ciracas dan sekitarnya pada 29 Agustus 2020. 

Dodik mengatakan, anggota TNI AD yang diperiksa sebanyak 112 orang. Adapun saksi yang diperiksa sebanyak 111 orang, yakni 52 orang dari TNI AD, TNI AL 7 orang, Polri 2 orang, dan masyarakat sebanyak 50 orang. 

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, 67 orang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. 67 orang ini terdiri dari 25 satuan di jajaran TNI dan TNI AD," kata Dodik di Mapuspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis 12 November 2020.

Dodik menambahkan, total keseluruhan berkas perkara yang ada sebanyak 21 berkas perkara dan baru 14 berkas yang segera diproses berdasarkan keankuman dan kepaperaan. Berkas perkara ini akan diserahkan ke Oditur Militer. 

"Diharapkan pada Kamis 19 November 2020 seluruh berkas perkara (21 berkas) akan selesai. Berkas perkara ini akan dikirim ke Oditur Militer II-07 Jakarta dan dikirimkan ke Papera," ujarnya. 

Meskipun berkas perkara telah selesai dan dikirim ke Oditur Militer II-07 Jakarta dengan jumlah tersangka 67 orang, penyidik tetap menindaklanjuti dalam persidangan militer. Apabila ada tersangka baru, pihak Puspomad akan melakukan penyelidikan. 

"Jadi apabila nanti dalam persidangan ditemukan bukti maupun tersangka baru akan diproses secara hukum. Jadi, sejauh ini 67 orang yang terlibat akan kami nyatakan berkas perkaranya telah selesai," tuturnya.