Kisruh Pelabuhan Marunda, Swasta Tak Bisa Asal Bikin Konsesi Lahan
- Dok. PT KCN
VIVA – Badan usaha swasta tidak bisa melakukan perjanjian konsesi atas lahan yang dimiliki oleh negara tanpa ada persetujuan dari pemilik lahan yakni negara yang diwakili BUMN.
Hal itu ditegaskan ahli Hukum Tata Negara Margarito S H Kamis menanggapi kisruh yang dihadapi PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dengan anak usahanya yakni PT Karya Citra Nusantara (KCN). Sengketa itu diketahui terkait pengelolaan kawasan pelabuhan Marunda.
Baca juga: Kisruh KCN Vs KBN, Wagub Riza Ingin Aset Marunda Tetap Dikuasai DKI
KCN yang merupakan anak usaha KBN dengan mitra swastanya yakni PT Karya Teknik Utama (KTU) telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan KSOP V Marunda untuk 70 tahun.
"Tidak boleh KCN melakukan perjanjian konsensi lahan dengan pihak lain tanpa izin dari pemilik lahan yakni KBN. Itu tegas ada aturannya. KBN harus menghentikan tindakan yang telah dilakukan KCN agar tidak menimbulkan kerugian negara," ujar Margarito dikutip dari keterangannya, Senin, 9 November 2020.
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan KBN G A Gunadi mengatakan PT. KCN menggunakan aset KBN dengan melakukan konsesi tanpa alas hukum. Hal itu dilakukan juga tanpa izin persetujuan menteri BUMN, gubernur Provinsi DKI Jakarta, dan tanpa perubahan Kepres 11 tahun 1992 yang mengatur Penunjukan Dan Penetapan Wilayah Usaha PT KBN.
Gunadi memastikan, sebagai pemilik lahan, KBN tidak pernah memberikan izin bagi KCN (selaku anak perusahaan yang dibentuk PT KBN) untuk melakukan kerja sama konsensi dengan pihak lain. Selain itu, Gunadi mengatakan bahwa sejak 2015 hingga 2019, KCN belum pernah mengadakan RUPS Pertanggungjawaban keuangan dan pengelolaan perusahaan.
Hal ini menunjukan bahwa tidak ada persetujuan yang diberikan oleh KBN sebagai pemegang saham atas tindakan yang dilakukan oleh direksi KCN. Kerja sama dengan KSOP V Marunda juga dinilai menyalahi aturan Permenhub RI Nomor PM 15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Berntuk Kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
"Pada kenyataannya lahan tersebut lahan tersebut belum memiliki sertifikat atas tanah sebagai bukti kepemilikan atas tanah, namun telah terbit perjanjian konsesi. Keppres 11 tahun 1992, PT KBN selaku BUMN memiliki mekanisme sesuai peraturan bila akan menyerahkan aset," ungkapnya.
Margarito mengatakan bahwa KBN dapat memintakan ke pengadilan untuk membatalkan perjanjian konses lahan itu. KBN juga perlu memaparkan hal ini kepada komisi di DPR yang membawahi untuk mendapatkan dukungan secara politik.
"Jadi dua jalur ditempuh, hukum dan politik. Seharusnya posisi KBN sebagai BUMN mendapatkan dukungan. Dan bukan sebaliknya, swasta yang mendapatkan keistimewaan," ujarnya. (ase)