DKI Perpanjang PSBB Transisi karena COVID-19 Masih Mengancam
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif selama 14 hari. Perpanjangan terhitung tanggal 9 sampai 22 November 2020 mendatang sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.
Perpanjangan PSBB Masa Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020.
"Seperti kita ketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy) bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan. Namun berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi kali ini kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori aman. Justru sekarang harus makin waspada, jangan sampai karena melihat kondisi penularan melambat lalu jadi tidak disiplin. Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Jadi, harus tetap disiplin protokol kesehatan khususnya 3M," kata Gubernur Anies Baswedan pada Minggu, 8 November 2020.
Pemprov DKI Jakarta mencatat penurunan signifikan dari kasus aktif sebesar 55,5 persen selama 14 hari terakhir yaitu 12.481 pada 24 Oktober menjadi 8.026 pada 7 November 2020. Tingkat kesembuhan juga semakin menunjukkan tren perbaikan dengan 90,7 persen pada 7 November 2020.
Di sisi lain, tingkat kematian juga cenderung stabil di angka 2,1 persen pada 7 November dan 24 Oktober 2020. Angka tingkat kematian tersebut menunjukkan tren penurunan dibandingkan dua pekan sebelumnya.
Jumlah laporan akumulatif kasus terkonfirmasi positif juga menunjukkan tren pelambatan kenaikan setiap dua pekannya. Pada 7 November 2020, kasus konfirmasi positif di Jakarta berjumlah 111.201 atau meningkat 9,87 persen dibandingkan laporan dua pekan sebelumnya 100.220. Angka tersebut menurun jika dilihat pada perubahan data kasus positif 70.184 26 September dan 85.617 10 Oktober atau meningkat 18,03 persen; maupun perubahan data kasus positif 85.617 pada 10 Oktober dan 100.220 pada 24 Oktober 2020 atau meningkat 14,57 persen.
"Dari data tersebut, terlihat bahwa peningkatan akumulasi kasus konfirmasi positif di DKI Jakarta setiap dua pekan menunjukkan tren penurunan yaitu 18,03 persen pada 26 September-10 Oktober, 14,57 persen pada 10-24 Oktober, dan 9,87 persen pada 24 Oktober-7 November 2020. Artinya, penularan masih ada di Jakarta namun melambat setiap dua pekan terakhir selama PSBB Transisi ini. Kami mengapresiasi masyarakat yang terus melaksanakan protokol kesehatan dengan 3M secara disiplin," kata Gubernur Anies.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mencatat penurunan persentase keterpakaian tempat tidur isolasi harian (ruang rawat inap) maupun ruang ICU di 98 RS Rujukan COVID-19 di DKI Jakarta. Tingkat keterpakaian ruang tempat tidur isolasi harian secara berturut-turut adalah 66 persen pada 10 Oktober, 63 persen pada 17 Oktober, 59 persen pada 24 Oktober, 54 persen pada 31 Oktober 2020 dan 56 persen 7 November.
Adapun tingkat keterpakaian ruang ICU secara berturut-turut adalah 67 persen pada 10 Oktober, 66 persen pada 17 Oktober, 62 persen pada 24 Oktober, 59 persen pada 31 Oktober dan 60 persen pada 7 November 2020.
"Berdasarkan data tersebut, tingkat keterisian tempat tidur RS untuk perawatan pasien kasus terkait COVID-19 di DKI Jakarta sudah mencapai batas ideal yaitu level 60 persen. Artinya, Pemprov DKI Jakarta siap jika nantinya terjadi lonjakan kasus dan sebagian dari kasus tersebut harus menjalani perawatan di Rumah Sakit. Kami akan terus menambah jumlah kapasitas tempat tidur, baik ruang rawat inap maupun ICU. Di sisi lain, kegiatan testing dan tracing akan dilakukan secara masif dan diperluas di seluruh Jakarta," kata Anies.
Berdasarkan pengamatan perilaku 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) yang dilakukan FKM UI, terdapat peningkatan persentase kepatuhan masyarakat sejak awal November untuk seluruh indikator.
Saat ini, data FKM UI mencatat tingkat kepatuhan masyarakat secara detail, memakai masker berada di kisaran angka 70 persen kemudian menjaga jarak berada di kisaran angka 60 persen; dan mencuci tangan berada di kisaran angka 35 persen.