Polisi: Belum Ada Unsur Pidana di Aksi Beli dan Bakar Produk Prancis
- Tangkapan layar Tiktok
VIVA – Salah satu yang dilakukan sejumlah organisasi masyarakat sebagai bentuk protes terhadap pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron, adalah dengan memborong produk negara itu lalu membakarnya.
Beberapa hari lalu sempat beredar video viral, sejumlah orang dari ormas Gerakan Pemuda Islam (GPI) membeli beberapa produk yang mereka sebut milik Prancis. Usai membayar barang itu, mereka lalu menumpahkannya di depan minimarket tempat membeli, lalu membakarnya.
Polsek Metro Menteng menyebut, sementara ini pihaknya belum mendapati adanya unsur tindak pidana terkait aksi beli dan bakar produk Prancis yang dilakukan GPI.
"Sementara ini kami belum atau tidak temukan unsur pidananya," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat Komisaris Polisi Gozali Luhulima kepada wartawan, Kamis, 5 November 2020.
Pasalnya, produk Prancis yang dibakar GPI ini sebelumnya telah lebih dulu dibeli, bukan diambil paksa atau semacamnya. Meski begitu, pihaknya juga telah mengantisipasi ajakan memboikot produk Prancis. Dia menambahkan, bila didapati adanya tindakan mengarah ke melanggar hukum, maka pihaknya tidak segan memproses. "Antisipasi pasti, kalau ada yang melakukan tindak pidana pasti kita tindak," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, beberapa orang yang mengatasnamakan Gerakan Pemuda Islam (GPI) membeli produk asal Prancis di sebuah minimarket di kawasan Menteng, Jakarta Pusat kemudian membakarnya.
Hal ini dibenarkan oleh polisi. Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Menteng, Komisaris Polisi Gozali Luhulima, peristiwa itu terjadi 3 November 2020 lalu sekitar pukul 13.35 WIB.
"Saudara Diko Nugraha dan kawan-kawan mengunjungi minimarket di Jalan Johar Menteng untuk membeli produk Prancis," ujarnya kepada wartawan, Kamis, 5 November 2020.
Baca juga: Warganet Bakar Produk Prancis Louis Vuitton Hingga Pencuci Wajah