Warga Depok yang Melancong ke Luar Daerah Diminta Rapid Test
- Zahrul Darmawan/VIVA.
VIVA – Pejabat sementara Wali Kota Depok Dedi Supandi mengeluarkan surat edaran untuk warganya terkait momen libur panjang. Jika hendak ke luar daerah, warga Depok diimbau untuk menjalani rapid test COVID-19.
Adapun isi surat edaran Nomor 443/521-Huk/BKPSDM itu tertulis bahwa warga Depok diimbau menghindari melakukan perjalanan dan tetap berkumpul dengan keluarga.
“Kami mengimbau warga melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing sambil menyiapkan diri dan lingkungan menghadapi potensi bencana, seperti banjir dan longsor sesuai prediksi BMKG,” kata Dedi, pada Rabu, 28 Oktober 2020
Namun, bagi warga yang tetap ingin ke luar daerah, Dedi mengimbau agar melakukan tes PCR atau rapid test. Kemudian, menyesuaikan aturan moda transportasi yang berlaku untuk melindungi diri selama perjalanan.
“Kami ingatkan bagi yang positif agar tidak melakukan perjalanan dan melakukan karantina untuk mencegah penularan,” ujarnya.
Selanjutnya, setelah melakukan perjalanan dari luar daerah, warga juga diimbau untuk kembali menjalani rangkaian rapid test untuk memastikan kesehatannya. Ia bilang jika hasilnya reaktif maka segera melakukan isolasi mandiri.
“Jika positif agar segera melakukan isolasi atau karantina,” ujarnya.
Terkait hal itu, Dedi juga menyarankan pada warga Depok untuk membawa surat hasil tes sebagai bukti kesehatan. (ase)
Baca Juga: depok">Ridwan Kamil: Zona Merah COVID-19 Kita Tinggal Depok