PSBB Transisi Diperpanjang, Ganjil Genap di Jakarta Tetap Ditiadakan
- VIVA/M AlI Wafa
VIVA – Kepolisian masih tetap mentiadakan sistem ganjil genap selama perpanjangan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB transisi dari 26 Oktober hingga 8 November 2020.
"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap (gage) tetap ditiadakan pada PSBB Transisi (26 Oktober) hingga 8 November 2020," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol, Sambodo Purnomo Yogo melaui pesaan singkat di Jakarta, Minggu, 25 Oktober 2020.
Dia menegaskan, meski tetap ditiadakan pihaknya akan terus melakukan evaluasi akan kebijakan ini. Sehingga, penerapannya benar-benar efektif.
Baca: Pasaraya Manggarai Kebakaran, Puluhan Personel Damkar Diturunkan
“Selama pelaksanaannya tetap akan dilakukan evaluasi,” tambahnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengatakan, perpanjangan PSBB transisi itu sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19. Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.
Pada keputusan tersebut, jika tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB Masa Transisi ini, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya.
Namun, menurut Anies, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB Masa Transisi ini dapat dihentikan.
“Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” kata Anies.