Alhamdulillah, Tingkat Kesembuhan Pasien COVID-19 di DKI 84,9 Persen
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat, jumlah kasus konfirmasi COVID-19 secara total di Jakarta sebanyak 98.206 kasus sampai Kamis, 22 Oktober 2020.
"Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 83.338 dengan tingkat kesembuhan 84,9 persen," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia di Jakarta.
Dwi melanjutkan, total orang meninggal dunia sebanyak 2.120 dengan tingkat kematian 2,2 persen. Lebih rendah dari tingkat kematian Indonesia sebesar 3,4 persen. Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 12.748, yaitu orang yang masih dirawat atau isolasi.
Baca juga: Momen Haru Kembar Trena Treni Bertemu Setelah 20 Tahun Pisah
Dinkes DKI Jakarta juga melakukan tes PCR sebanyak 9.885 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 7.908 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 781 positif dan 7.127 negatif.
Namun, total penambahan kasus positif sebanyak 989 kasus, lantaran terdapat akumulasi data sebanyak 208 kasus dari tanggal 19 dan 20 Oktober yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 109.905. "Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 57.145," tuturnya.
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 10,8 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 8,4 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.
Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.
Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya.
"Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19," katanya.
Untuk itu, perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari: tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak, selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5-2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.
Kemudian, seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50 persen dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat dan ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19, dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB.