Pendemo Omnibus Law Keroyok dan Curi Barang Anggota Polisi
- VIVA/Foe Peace
VIVA – Enam orang dicokok dan ditetapkan jadi tersangka buntut mengeroyok seorang anggota polisi Polda Metro Jaya dan menjadi penadah barang milik si anggota yang diambil. Mereka mengeroyok korban hingga dirawat di rumah sakit.
"Penangkapan kasus pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh para tersangka yang dilakukan dengan perannya masing-masing, korbannya anggota Polri," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 21 Oktober 2020.
Baca juga: Tiga Aktivis KAMI Jabar Jadi Tersangka Baru, Total Sudah 10 Orang
Tiga pelaku pengeroyokan adalah MR (21), SD (18) dan MF (17). Kemudian, tersangka Y (29), AIA (25) dan FA (24) adalah penadah barang milik anggota yang diambil. Meski begitu, masih ada dua pengeroyok korban yang buron. Hingga kini, polisi masih memburu dua orang pengeroyok lainnya.
"Pertama tersangka MR dari hasil keterangan dia pukul tiga kali dan ambil hand phone-nya dan ada beberapa barang lain. Kemudian ada dua pelaku yang tidak kita tampilkan di sini karena anak di bawah umur dan ada dua lagi kita lakukan pengejaran," katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Teuku Arsya menambahkan, kejadian berawal manakala korban melihat sejumlah massa demo tolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law ingin mengeroyok warga yang mengimbau mereka agar tak ricuh.
Korban lantas mendatangi guna melerai tapi korban malah dikeroyok. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365, 170 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Jadi korban dia berupaya membantu seseorang dan pelaku saat itu melakukan pengerusakan di pos pol atau halte. Kemudian ada orang umum mengingatkan dan malah jadi sasaran pelaku. Anggota mencoba menolong masyarakat umum dan dia jadi korban," ujar Arsya.