PSBB Transisi: Makan di Tempat, Pengunjung Harus Isi Buku Tamu
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi di DKI Jakarta, kali ini memberi kesempatan sejumlah tempat rumah makan untuk membuka layanan makan di tempat. Namun kali ini, pengunjungnya harus didata.
Pemerintah Kota Jakarta Pusat menginstruksikan, agar setiap rumah makan yang ada di wilayah tersebut membuat buku tamu, agar diisi oleh para pengunjung rumah makan atau kafe tersebut.
Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara mengatakan, rumah makan maupun kafe yang sudah mulai diperbolehkan melayani makan di tempat menjadi perhatian pihaknya. Sehingga, perlu ada pengawasan terhadap para pengunjung melalui pendataan.
"Jadi nanti data pengunjung ini akan disimpan para pengelola rumah makan. Tidak diserahkan pada kami,” kata Bayu.
Baca juga: PSBB Transisi Jakarta, PT KCI Belum Tambah Jumlah KRL
Bayu menambahkan, pemerintah kota akan membutuhkan data tersebut untuk kepentingan penelusuran kontak erat (tracing), jika ada salah satu pengunjung tersebut positif COVID-19.
"Misalnya, hari ini pukul 10.00 sampai 11.00 WIB saya mengunjungi rumah makan ini, ternyata saya positif COVID-19. Maka, data saya bisa ditelusuri melalui buku tamu itu,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah makan yang ada di wilayah Jakpus. Hal ini dilakukan, agar memastikan pelaksanaan PSBB transisi berjalan maksimal.
“Setiap malam, kita akan keliling untuk mengawasi penerapan PSBB transisi ini. Termasuk kerumunan massa juga kita awasi,” kata Bayu.