Masa PSBB Transisi, Catat Jadwal Operasional MRT Jakarta
- vivanews/Andry Daud
VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. PSBB transisi mulai berlaku selama dua pekan ke depan mulai dari tanggal 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020.
Sekretaris Perusahaan MRT, Muhammad Kamaluddin, mengatakan dengan kebijakan ini, PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan beberapa perubahan terkait kebijakan jadwal operasional, yang akan efektif diberlakukan mulai Senin, 12 Oktober 2020.
“Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020, maka perubahan kebijakan layanan operasi MRT Jakarta,” ujar kamaludin dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA Minggu, 11 oktober 2020.
Baca juga: Jakarta Kembali ke PSBB Transisi, Restoran dan Kafe Boleh Dine In
Adapun perubahan kebijakan layanan operasi MRT Jakarta selama masa PSBB Transisi sebagai berikut:
1. Jam operasional hari kerja pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB dan akhir pekan pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB;
2. Jarak antar kereta yaitu:
• Weekdays (hari kerja):
a. Tiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00 WIB – 09.00 WIB dan 17.00 WIB – 19.00 WIB)
b. Tiap 10 menit di luar jam sibuk
• Weekend (akhir pekan): Tiap 10 menit.
3. Pembatasan jumlah pengguna 62-67 orang per kereta (gerbong) atau 390 orang per rangkaian kereta.
Selain itu, PT MRT Jakarta senantiasa mengimbau bagi pengguna MRT Jakarta yang tetap harus berpergian untuk dapat selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Bangkit Bersama di area stasiun dan kereta. PT MRT Jakarta terus menerapkan prinsip menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker (3M) di lingkungan MRT Jakarta.