Jakarta Berlakukan PSBB Transisi, Sekolah Belum Boleh Tatap Muka
VIVA – Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi diberlakukan lagi Pemerintah Provinsi DKI selama dua pekan ke depan mulai Senin besok, 12 Oktober 2020. PSBB transisi mengatur salah satunya tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, belum ada berencana membuka pembelajaran tatap muka di sekolah. Kata dia, selama PSBB transisi maka sistem pembelajaran masih jarak jauh.
Baca Juga: Anies Izinkan Mal Buka Sampai Jam 21.00 Selama PSBB Transisi Jakarta
Dia menyinggung aturan Pasal 9 Pergub 101 Tahun 2020 terkait penjelasan protokol pencegahan COVID-19 bagi tenaga pendidikan dan peserta didik. Pun, aturan itu untuk orang tua dalam upaya turut mengawasi kegiatan peserta didik.
"Namun, pembelajaran belum dilakukan di sekolah. Sesuai dengan yang sudah diinformasikan bahwa ada sektor-sektor yang sudah dibuka kembali pada masa PSBB Transisi, tapi sekolah tidak termasuk," kata Nahdiana, dalam keterangannya, Minggu 11 Oktober 2020.
Ia melanjutkan seperti yang tertulis pada Pasal 9 Ayat 2, ketentuan mengenai protokol pencegahan COVID-19 di sekolah dan institusi lainnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
Namun, hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan kepada Satuan Pendidikan dan para peserta didik menyangkut pembelajaran tatap muka di sekolah.
Dia menekankan pembelajaran tatap muka di sekolah akan menunggu sampai kondisi sudah aman.
"Tentu nantinya jika pembelajaran bisa dilakukan secara tatap muka kembali, kami akan mengeluarkan Surat Edaran. Sehingga, saat ini pembelajaran tetap dilakukan secara jarak jauh sampai adanya penetapan kondisi yang aman untuk melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah," ujarnya.