DKI Izinkan Bioskop Buka Lagi di Masa PSBB Transisi, Ini Syaratnya
- Freepik/freepik
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan kembali dilonggarkan dengan status transisi. Pemberlakuan PSBB transisi dimulai tanggal 12 hingga 25 Oktober.
Dalam penerapan PSBB transisi, beberapa aktivitas sosial di ruang publik kembali dibuka, salah satunya adalah bioskop.
Baca juga: Jakarta Kembali ke PSBB Transisi, Restoran dan Kafe Boleh Dine In
Dalam dokumen Pemprov DKI Jakarta yang diterima VIVA pada Minggu, 11 Oktober, bioskop kembali diizinkan buka dengan syarat protokol kesehatan ketat. Salah satunya adalah dengan menerapkan maksimal kapasitas sebesar 25 persen.
Kemudian jarak antar tempat duduk diatur minimal 1,5 meter. Kemudian bagi para pengunjung tidak diperkenankan lalu lalang ataupun berpindah tempat duduk selama film diputar.
Protokol ini juga harus dilakukan pada aktivitas indoor lainnya, mulai dari seminar, pertunjukan teater, akad nikah, hingga resepsi pernikahan.
Kemudian untuk ketentuan jam buka dan waktu operasionalnya ditentukan dengan persetujuan teknis. Pemilik gedung wajib melakukan permohonan persetujuan teknis.
Berikut ketentuannya aktivitas Indoor yang diatur:
- Maksimal kapasitas 25 persen.
- Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter.
- Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalu-lalang (melantai).
- Alat makan-minum disterilisasi.
- Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan.
- Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Untuk jam operasionalnya diharuskan melalui persetujuan teknis. Nantinya pengelola gedung diharuskan mengajukan persetujuan teknis ke Pemprov DKI.