Masuk Satgas Pembahasan Omnibus Law, Anies: Saya Tak Pernah Diundang
- VIVA/Syaefullah
VIVA – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, memberikan klarifikasi soal namanya masuk dalam satuan tugas atau Satgas pembahasan Omnibus Law. Anies mengaku dirinya tidak pernah mendapatkan surat atau undangan rapat soal hal tersebut.
"Saya tidak pernah mendapat surat pemberitahuan tentang itu. Saya juga tidak pernah diundang untuk rapat, dan saya tidak pernah terlibat dalam diskusi otomatis," kata Anies saat meninjau lokasi halte TransJakarta Bundaran Hotel Indonesia yang dibakar massa aksi demo di Jakarta Pusat, Kamis, 8 Oktober 2020.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, dikabarkan tercantum dalam pembuat Rancangan Undang-Undang Omnibus Law yang telah disahkan menjadi undang-undang oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Baca juga: Demo Tolak Omnibus Law Ricuh di Pekanbaru, Padang dan Medan
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Badan Pekerja Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, melalui akun Twitternya @syahganda.
"Anies Baswedan barusan memberitahu saya bahwa namanya tercantum dalam daftar pembuat UU Omnibus Law, sebagai APPSI, no 71," tulisnya.
Meskipun nama Anies tercantum, Syahganda menjelaskan, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu tak pernah diundang, dan yang bersangkutan tak pernah hadir dalam pembahasan.
"Tapi tidak pernah diundang dan tidak pernah datang. Bravo Anies Baswedan!," katanya.