200 Orang Ditangkap Polisi terkait Demo Omnibus Law, 12 Reaktif Corona
- VIVAnews/ Foe Peace Simbolon
VIVA – Polisi menyebut sejauh ini ada 200 orang diamankan terkait rencana aksi demontrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law Cipta Kerja di Gedung DPR/MPR RI, Rabu, 7 Oktober 2020.
"Ada sekitar 200 lebih orang yang diduga berupaya untuk bergabung melakukan demonstrasi di depan gedung DPR," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, kepada wartawan.
Mereka diamankan dari beberapa tempat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, di antaranya Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Yusri menambahkan, dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku dapat informasi dari media sosial untuk ikut demo di depan Gedung DPR/MPR RI.
"Mendapat informasi dari beredarnya di media sosial ajakan untuk melakukan demo gedung DPR," kata dia.
Baca juga: Demonstran Ditembaki Peluru Karet, 4 Mahasiswa Luka Berat di Bekasi
Mereka juga menjalani rapid test guna memastikan apakah mereka terpapar COVID-19 atau tidak. Dari 200 orang, sudah 90 orang yang menjalani rapid test.
Hasilnya, ada 12 orang yang terindikasi terpapar COVID-19. Apabila dari 12 orang itu ada yang positif terpapar virus corona, maka mereka akan dikarantina di tempat karantina di Pademangan, Jakarta Utara.
"12 orang dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan test swab kepada yang bersangkutan. Insya Allah sambil rencana amankan sementara diisolasi sambil menunggu hasil swab," katanya. (ase)