Anies Lantik Sri Haryati Jadi Penjabat Sekda DKI
- Istimewa/Syaefullah
VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melantik Sri Haryati sebagai Penjabat Sekretaris Daerah di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2020. Sri Haryati menggantikan Saefullah yang meninggal karena positif Corona COVID-19.
Dia berharap, Sri bisa melaksanakan tugas sebaik-baiknya selama 3 bulan atau sampai dengan penetapan Pejabat Sekretaris Daerah dilakukan melalui proses seleksi terbuka yang saat ini sedang berlangsung.
Dia menekankan tugas Penjabat Sekda bukan tugas yang ringan. Sebab, amanat ini diberikan di tengah pandemi COVID-19.
Anies menjelaskan demikian karena Jakarta jadi salah satu episentrum terbesar. Pun, selanjutnya karena kini kondisi perekonomian sedang melemah. Lalu, ketiga terkait kondisi sosial yang sedang dinamis pada hari-hari ke depan.
Hal ini ditambah lagi siklus Pemerintah Provinsi DKI saat ini adalah pembahasan perubahan APBD 2020 dan perencanaan APBD 2021.
"Karena itu, tidak ada kesempatan untuk mengambil jeda, harus langsung bergerak dengan cepat. Dan, Alhamdulillah selama tiga minggu ini pun Ibu Asisten menjalankan peran sebagai Plt. Sudah bergerak dengan cepat bersama seluruh jajaran," tutur Anies.
Baca Juga: Berkaca dari Kasus Sekda DKI, Anies Minta Warga Tertib Pakai Masker
Dia menambahkan pula, pelantikan Penjabat Sekda karena kekosongan jabatan setelah Saefullah meninggal pada Rabu, 16 September 2020 lalu.
"Saya berharap Penjabat Sekretaris Daerah menjalankan tugas ini secara all out. Ini adalah satu masa yang penuh tantangan, tapi kita semua yakin bahwa tantangan yang diberikan pasti sepadan dengan kemampuan yang ditumbuhkan dalam diri pribadi kita," ujarnya.
Pun, ia optimis Sri Haryati bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Menurut dia, saat ini penting agar bisa menjembatani dan saling koordinasi.
Anies juga menekankan jajaran Pemprov DKI harus bisa menunjukkan soliditas. Kata dia, hal ini penting untuk bersama-sama menghadapi tantangan yang terjadi, khususnya selama pandemi.
"Kita tunjukkan bahwa DKI solid, seluruh unsur bekerja bersama dalam menghadapi tantangan kemanusiaan, baik tantangan kesehatan, tantangan ekonomi, maupun tantangan sosial-politik yang berjalan saat ini," ujarnya.
Kemudian, Anies merinci pelantikan Penjabat Sekda didasarkan atas beberapa peraturan, yaitu:
1. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.
3. Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 352/-082.7 Tanggal 23 September 2020 hal: Permohonan Rekomendasi Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
4. Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 821/5423/SJ Tanggal 30 September 2020 hal: Persetujuan Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
5. Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1010 Tahun 2020 tentang Pengangkatan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.