Dua Pekan PSBB Jakarta, Dana Denda Terkumpul Rp326 Juta
- Rrepro Instagram Satpol PP DKI
VIVA – Meskipun Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Provinsi DKI Jakarta kembali diberlakukan sejak kasus COVID-19 melonjak, pelanggaran-pelanggaran tetap marak terjadi.
Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI bahkan telah memberi sanksi terhadap puluhan ribu warga yang masih membandel tidak menerapkan protokol kesehatan, selama dua pekan PSBB berlaku lagi periode 14-30 September 2020.
"Untuk data masker 26.660 yang kena sanksi, kerja sosial 24.886, dikenakan denda 1.774 orang senilai Rp288.525.000 untuk masker. Total seluruhnya selama PSBB Rp326 juta," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin di Jakarta, Jumat 2 Oktober 2020.
Baca juga: Nekat Tetap Buka Saat Pandemi, Diskotik Top 10 Ditutup Paksa Petugas
Tidak hanya sanksi denda tersebut, Satpol PP juga telah menutup 399 tempat usaha selama penerapan PSBB jilid II di wilayah Ibu Kota ini.
Operasi juga dilakukan terhadap warga yang tidak mengenakan masker di daerah penyangga Ibu Kota, baik di Bekasi, Depok, maupun Tangerang.
"Operasi gabungan di perbatasan yang berkenaan dengan tertib masker. Saat ini dilakukan di Depok, kita kerja sama dengan Satpol PP Jabar dan Kota Depok," ujarnya.
Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta selama dua pekan hingga 11 Oktober 2020.
"Lantaran masih berpotensi terjadinya kenaikan angka kasus positif COVID-19 jika pelonggaran diberlakukan," kata Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan. (art)