Isi Kamar Tahanan di Rutan Tangerang, dari Sendok sampai Palu Kayu

barang-barang milik napi Lapas Klas 1 Tangerang
Sumber :
  • VIVA / Sherly (Tangerang)

VIVA – Petugas Rutan Klas I Tangerang menggelar razia ke blok-blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP). Dalam razia itu, petugas menemukan banyak barang terlarang di dalam gedung tahanan. Barang-barang yang ditemukan, seperti sendok yang sudah dimodifikasi sebagai benda tajam, handphone, parfum dan gunting. Bahkan, petugas juga menemukan alat pahat berupa palu kayu.

Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Fonika Affandi, mengatakan barang-barang tersebut ada yang ditemukan di blok tahanan atau area gedung tahanan.

Baca juga: Wamenag: Tindak Siapa pun Pemasang Foto Wapres-Kakek Sugiono

"Kita temukan di area warga binaan, rata-rata ada yang diletakkan dalam dalam hunian atau disembunyikan di balik baju," katanya, Jumat, 2 Oktober 2020.

Sementara untuk palu kayu, Fonika mengungkapkan alat pahat itu ditemukan di area toren atau penampungan air.

"Kita amankan dua palu kayu, dan ini ada di dekat toren air. Adanya temuan alat ini pun, kami akan menindak lanjutinya, apakah alat alat ini dipakai oleh pekerja tahanan pendamping bimbingan kerja atau tidak, karena ada perkakas ini," ujarnya.

Ia juga mengatakan tidak menutup kemungkinan ada petugas yang teledor meletakkan alat pahat itu di area tersebut. "Ini akan kita tindak lanjuti," lanjut Fonika.

Selain di gedung tahanan, petugas juga melakukan razia pada gedung perkantoran. Hal ini untuk mengantisipasi gangguan ketenteraman dan ketertiban di Rutan Klas I Tangerang.

Untuk para narapidana dan tahanan yang kedapatan menyimpan barang-barang yang dilarang tersebut, nantinya akan dikenakan sanksi salah satunya, masuk dipindahkan ke area strap sel.

Kemudian, barang-barang yang ditemukan itu pun langsung dimusnahkan petugas rumah tahanan dengan cara dibakar.

Sebelumnya, lubang galian yang dibuat narapidana asal China bernama Cai Changpan alias Cai Ji Fan untuk kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten, disebut menghasilkan tanah setara dua truk. Cai menggali tanah selama delapan bulan untuk membuat gorong-gorong sebagai jalur pelarian dari Lapas.

"Dengan hitung diameter 2,5 meter dan panjang 30 meter itu cukup banyak [tanah bekas galiannya], dan jika dihitung dump truck bisa hampir dua dump truck," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 1 Oktober 2020.

Cai hanya menggali tanah sebanyak dua kantong plastik dalam sehari sehingga prosesnya hingga berhasil kabur tidaklah sebentar. Penggalian berjalan selama hingga delapan bulan. Tanah galian hasil penggaliannya setiap harinya dikemas di satu kantong plastik lalu dibuang ke tong sampah. (ren)