Polisi Bekuk Gerombolan Penjual Narkoba, Sita 3,9 Kg Sabu
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap 5 orang gerombolan penjualan narkoba jenis sabu-sabu. Kelima penjual tersebut ditangkap di salah satu hotel di Cempaka Putih, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Affandi Eka Putra mengatakan, kelima penjual ini merupakan pemain lama yang sudah menjual beberapa kali tetapi selalu lolos dari tangkapan polisi. Saat ditangkap, kepolisian tidak menemukan adanya senjata tajam di tangan para pelaku.
"Pelaku ada 5 orang. Mereka ini pemain lama dan yang jelas mereka sudah beberapa bulan jualan, cuma tidak pernah tertangkap. Saat ditangkap juga tidak ada senjata tajam dan minuman keras di dalam hotel, tempat mereka itu," kata Affandi saat dihubungi, Rabu malam 30 September 2020.
Baca juga: Operasi Yustisi di Palmerah Jakarta Barat, Polisi Temukan Granat Aktif
Namun, Lanjut Affandi, di tangan kelima penjual ini, pihaknya berhasil mengamankan 3,9 kilogram sabu-sabu. "Barang buktinya ada paket sabu-sabu sebanyak 3,9 kilogram. Hanya itu saja. Kelimanya berjenis kelamin laki-laki," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang Narkotika, dengan hukum pidana kurungan penjara paling lama 20 tahun.