Tingkat Kesembuhan Pasien COVID-19 di Jakarta Mencapai 81 Persen

Petugas menangani pasien Corona. (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VIVA – Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan tes PCR sebanyak 9.341 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 7.523 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 953 positif dan 6.570 negatif.

Namun, total penambahan kasus positif sebanyak 1.059 kasus, lantaran terdapat akumulasi data positif sebanyak 106 kasus dari tanggal 29 September yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 88.195.

"Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 70.493," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia di Jakarta, Rabu, 30 September 2020.

Baca: 170 Juta Orang RI Target Divaksin COVID-19 Mulai Akhir Tahun

Sedangkan, jumlah kasus konfirmasi positif secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 74.368 kasus. Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 60.320 dengan tingkat kesembuhan 81,1 persen, dan total 1.731 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 2,3 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 3,7 persen.

"Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 12.317 (orang yang masih dirawat/isolasi)," ujarnya.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 10,3 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 7,9 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.

Pada penerapan kembali PSBB seperti awal pandemi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.

Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya.

"Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19," ujarnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari: tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak, selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 - 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.

Kemudian, seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50 persen dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat, dan ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB.