Langgar PSBB Jakarta, 20 Perkantoran Disegel
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Polda Metro Jaya menyampaikan ada 82.114 pelanggar protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang diberi sanksi. Jumlah tersebut berdasar Operasi Yustisi yang digelar sejak 14 September hingga Kamis 24 September 2020.
"Total sanksi ada 82.114 orang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat, 25 September 2020.
Dia merincikan, sebanyak 37.660 diberikan teguran tertulis. Kemudian, ada 5.284 yang dapat teguran lisan. Pun, 36.638 dapat sanksi sosial. Selanjutnya, 2.664 denda administrasi.
Baca Juga: Wali Kota Ungkap Warganya Senang Depok Zona Oranye tapi Jadi Lengah
Menurut dia, saat ini sudah terkumpul denda sebesar Rp233 juta yang diserahkan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ada sebanyak 20 perkantoran dan ratusan tempat makan disegel karena melanggar protokol kesehatan.
"Tempat-tempat makan atau minum, restoran itu ada 211 karena tempat makan atau restoran ini ternyata masih ada beberapa yang memaksakan diri menerima kunjungan," ujar dia.
Polisi minta masyarakat bisa ikut memantau penerapan protokol kesehatan di masa PSBB Jakarta. Masyarakat yang melihat adanya pelanggaran protokol kesehatan bisa langsung melaporkannya lewat hotline yang telah disediakan.
"Silakan dilaporkan di akun medsos baik di Humas PMJ maupun TMC Polda, atau di 13 polres masing-masing, dan juga 99 polsek, Facebook dan Twitter. Ada masyarakat mengadu akan kita respons, quick response atau kecepatan kita merespons dari petugas timsus mobile secepat mungkin bergerak ke sana," katanya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini masih memberlakukan PSBB selama dua pekan pada 14-27 September 2020. Namun, kebijakan ini dipastikan diperpanjang selama dua pekan ke depan hingga 11 Oktober 2020. (art)