Bandel Langgar PSBB, 189 Rumah Makan di DKI Ditutup Sementara
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta telah melakukan penindakan terhadap orang yang masih membandel tidak mengenakan masker selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota.
"Tadi untuk masker sudah. Kalau dihitung sejak 14 september, sudah ada 16.671 orang," kata Kepala Satpol PP DKI, Arifin, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 25 September 2020.
Razia yang dilakukan jajaran Satpol PP DKI Jakarta itu sejak 14- 23 September 2020 sudah mengumpulkan denda Rp196 juta dari mereka yang melanggar aturan menggunakan masker di tengah pandemi COVID-19.
"Rumah makan 189, ditutup 3x24 jam," kata Arifin.
Baca juga: 33 Pengurus dan Anak Yatim Piatu di Tangerang Positif COVID-19
Arifin menjelaskan, bahwa rumah makan yang terpaksa ditutup karena mereka melanggar aturan PSBB dengan melayani pengunjung makan di tempat. Padahal layanan itu tidak dibolehkan. Pengelola rumah makan hanya boleh melayani take away atau dibungkus bagi pembeli.
Menurut Arifin, pelanggar aturan itu dari berbagai tipe restoran. "Macam-macam (rumah makan) semua rumah makan-lah. Restoran, siap saji, macam-macam," katanya.
Pemprov DKI Jakarta kemarin memutuskan kembali memperpanjang PSBB di Jakarta selama dua pekan ke depan hingga 11 Oktober 2020. Sebelumnya, PSBB diterapkan hingga 27 September 2020.
Hal ini berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, dan juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 yang mana perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan.
"Lantaran masih berpotensi terjadinya kenaikan angka kasus positif COVID-19 jika pelonggaran diberlakukan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ren)