DKI Perpanjang PSBB 14 Hari Lagi hingga 11 Oktober
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan ke depan hingga 11 Oktober 2020. Sebelumnya, PSBB total diterapkan hingga 27 September 2020.
Hal ini berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta. Selain itu juga tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 terkait perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan.
"Lantaran masih berpotensi terjadinya kenaikan angka kasus positif COVID-19 jika pelonggaran diberlakukan," kata Gubernur Anies Baswedan di Jakarta, Kamis, 24 September 2020.
Baca Juga: Kabar Duka Kembali, Dokter Spesialis di Aceh Meninggal karena Corona
Anies lantas menjelaskan, kini mulai tampak tanda-tanda pelandaian kasus positif dan aktif di Ibu Kota. Hal ini seiring dengan berkurangnya mobilitas warga saat dilakukan pengetatan PSBB.
Pada 12 hari pertama bulan September, pertambahan kasus aktif sebanyak 49 persen atau 3.864 kasus. Pada periode PSBB, yakni 12 hari berikutnya, penambahan jumlah kasus aktif masih terjadi. Namun, berkurang menjadi 12 persen atau 1.453 kasus.
"Pelandaian grafik kasus aktif bukanlah tujuan akhir. Kita masih harus terus bekerja bersama untuk memutus mata rantai penularan," katanya.
Karena itu, lanjut Anies, pemerintah terus tingkatkan protokol kesehatan. Ia mengimbau warga sebaiknya berada di rumah saja jika tidak ada kepentingan mendesak.
Kalaupun harus bepergian atau keluar rumah, maka wajib menerapkan 3M: mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker. (ase)