Wali Kota Tangerang Larang OTG COVID-19 Isolasi Mandiri di Rumah
- ANTARA FOTO/Septianda Perdana
VIVA – Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah, menegaskan, setiap pasien COVID-19 yang masuk dalam kriteria Orang Tanpa Gejala atau OTG dilarang untuk melakukan isolasi mandiri di rumah.
Hal itu karena, dirinya khawatir bila pasien tidak menjalani protokol kesehatan dengan disiplin. Ditambah, pasien tersebut bisa menularkan virus ke keluarganya, hingga khawatir membentuk klaster baru di keluarga.
"Mulai besok tidak ada lagi pasien OTG yang melakukan isolasi mandiri di rumah, tapi dengan menggunakan fasilitas ruang isolasi mandiri dari pemerintah. Karena kemungkinan besar kalau isolasi mandiri di rumah, mereka tidak mampu menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin, karena pasti terjadi kontak erat dengan anggota keluarga lainnya lalu malah terjadi klaster keluarga," kata Arief, Senin, 21 September 2020.
Baca: PSBB Pengendalian COVID-19 di Tangerang Raya akan Diperpanjang Terus
Adanya hal tersebut, Pemerintah Kota Tangerang pun kembali menambah fasilitas rumah isolasi atau rumah singgah pasien COVID-19 dengan kriteria OTG.
"Sebelumnya ada dua lokasi di puskesmas, yakni Puskesmas Gebang Raya, Periuk dan Puskesmas Panunggangan Barat Cibodas dengan masing-masing berkapasitas 40 tempat tidur, dan sekarang kami tambah lagi di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Kota Tangerang dengan kapasitas 150 tempat tidur," ujarnya.
Arief juga menerangkan, hingga saat ini kasus OTG di Kota Tangerang cukup mendominasi dengan persentase 46 persen, sedangkan sisanya adalah pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP).
"Kasus di Kota Tangerang itu dominasi OTG, lalu terjadi di klaster keluarga atau rumah tangga yang paling banyak, disusul klaster perkantoran atau pabrik, hingga transportasi. Maka dari itu, dengan adanya hal ini kami (pemerintah) terus berupaya menekan laju angka tersebut," ungkapnya. (art)