Petugas yang Ngotot Makan di Tempat saat PSBB Ternyata Anggota Ormas
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Aksi Bejo Hariyanto viral di media sosial. Saat itu, dia yang menjadi petugas pemantau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta meminta rumah makan untuk menyajikan makan untuknya di tempat tersebut.
Padahal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarangnya. Jika kedapatan melanggar protokol kesehatan, rumah makan tersebut didenda Rp50 juta.
Tak lama setelah viral, Bejo pun ditegur. Dia mengakui khilaf dan bukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) melainkan anggota dari Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kelurahan Kramat Pela.
Baca juga: Viral, Petugas Ngotot Makan di Tempat Saat PSBB Total
"Saya yang bertanda tangan di bawah ini, nama Bejo Hariyanto, bahwa terkait kegiatan (18 September 2020) saya mengakui kesalahan atas kekhilafan saya. Saya perlu jelaskan bahwa saya hanya sebagai anggota dari Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kelurahan Kramat Pela bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Bejo dalam video yang diterima VIVA, Minggu 20 September 2020.
Bejo menyampaikan, seperti dalam video, dia mengatakan hal tersebut atas dorongan pribadi dan tidak dipengaruhi oleh pihak mana pun.
"Untuk itu saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga masyarakat dan saya mengajukan pengunduran diri dari kepengurusan di FKDM Kelurahan Kramat Pela Jakarta 18 September 2020," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang menunjukkan seorang petugas Pemprov DKI Jakarta tidak mau bungkus saat membeli makanan di suatu warung viral. Petugas itu ngotot ingin makan di tempat padahal Jakarta tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Saya ini petugas, makan di sini. Saya ini tukang tegur," kata sang petugas tersebut seperti diunggah oleh akun Instagram @petergontha, dikutip VIVA, Jumat 18 September 2020.
"Nggak apa-apa, nanti kalau ditegur saya yang jawab. Kalau ada yang tegur suruh ketemu saya. Cuma sendiri nggak apa-apa, tenang aja. Saya ini tukang patroli, lagi patroli," lanjut dia.
Pemilik warung lalu berusaha mengingatkan ada peraturan dari Pemda DKI yang melarang orang makan di tempat. Jika ada apa-apa, sebagai pemilik tempat makan, dia bisa kena denda Rp50 juta atau Rp100 juta.
"Yang bayar saya. Petugas suruh ketemu saya," jawab sang petugas itu lagi. "Nanti kalau didenda, saya yang tanggung jawab," kata dia lagi.
Petugas itu menyatakan bahwa yang dilarang adalah kerumunan. Tapi kalau sendiri, dia menyebut ada toleransi.
"Nama saya Bejo Riyanto. Pak Bejo orangnya ngeyel. Kalau ada yang negur, ada yang manggil, saya yang maju," kata dia. (art)