Sekda DKI Saefullah Meninggal karena Corona
- VIVAnews/Fajar GM
VIVA – Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto Jakarta Pusat hari ini, Rabu 16 September 2020. Saefullah meninggal setelah dinyatakan positif idap virus Corona atau Covid-19.
"Innalillahi wa inna ilaihi roojiun. Telah dipanggil pulang ke rahmatullah Bapak Saefullah wafat pukul 12.55 di RSPAD-GS," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan melalui pesan singkat di Jakarta.
Baca juga: Sekda DKI Saefullah Positif Corona, Anies Tunjuk Sri Haryati Jadi Plh
Anies menyebutkan, bahwa Sekda DKI Saefullah merupakan orang yang baik, soleh dan bekerja keras dalam mengemban amanah.
"Saudara kita, sahabat baik kita, pribadi shaleh yang amat baik itu yang selama ini bekerja bersama kita," katanya.
Karena itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut mengajak semua masyarakat untuk mendoakan almarhum dan melaksanakan salat ghaib.
"Mohon doakan bagi semua, segera ambil air wudu dan siang ini kita semua selenggarakan salat gaib untuk almarhum," ujarnya.
Untuk diketahui, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah dikabarkan terkena virus corona atau positif Covid-19.
Kabar itu dibenarkan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta, M Taufik di Jakarta melalui pesan singkat, Selasa, 15 September 2020.
Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah dinyatakan positif virus corona atau COVID-19.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan pun menunjuk Sri Haryati sebagai pelaksana harian (Plh). Sri Haryati sebelumnya merupakan Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Surat perintah tugas dari Anies itu tertuang dalam surat bernomor 340/-082.74 tertanggal 14 September 2020. Melalui surat itu ditegaskan bahwa Saefullah tidak dapat melaksanakan tugas kedinasan dikarenakan sedang menjalani perawatan di rumah sakit sejak tanggal 14 September 2020.
Dalam surat perintah itu, Anies menjelaskan, Sri Haryati menjabat sebagai Plh Sekda DKI di samping tetap menjalankan jabatan sebelumnya sebagai Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda. Ketentuan ini efektif mulai tanggal 14 September 2020 sampai dengan pejabat definitif menjalankan tugas kembali.
Lebih lanjut, kata dia, dalam melaksanakan tugas tersebut, Pelaksana Harian tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis. Di antaranya, penetapan perubahan rencana strategis, rencana kerja pemerintah dan perubahan status hukum kepegawaian (pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai).