Dua Hari PSBB, DKI Tutup 23 Tempat Usaha dari Kafe hingga Rumah Makan
- Rrepro Instagram Satpol PP DKI
VIVA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta melakukan penutupan puluhan tempat yang dianggap melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB total selama dua hari.
"Tempat-tempat yang ditutup terus berlanjut kalau memang melakukan pelanggaran, kami sementara masih 23 tempat yang ditutup," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 16 September 2020.
Baca juga: Sehari Penerapan PSBB Total Jakarta, Satpol PP Klaim Tak Ada Kerumunan
Dari 23 tempat yang ditutup itu di antaranya, rumah makan, ada juga kafe. Tapi, ia tak menyebutkan detail jumlah tempat yang dipaksa tutup dan di mana saja lokasinya.
"Ada juga (tempat makan dan kafe) yang berulang, kalau enggak salah ada kafe di Tebet itu yang berulang, sehingga tindakannya progresif yang kami kenakan," ujarnya.
Selain itu, lanjut Arifin, jajarannya telah melakukan tindakan membubarkan kerumunan warga di tengah pandemi COVID-19 saat ini.
"Kami kalau ada warga yang berkerumun ya kami bubarkan, bisa juga dikenakan, jadi di dalam ketentuan pergubnya bahwa orang yang berkerumun lebih dari lima orang bisa dikenakan sanksi kerja sosial maupun bisa kena sanksi Rp100-250 ribu," katanya.
"Kalau orang kumpul-kumpul, lebih dari lima orang itu bisa kena sanksi kerja sosial. Kerja sosial dan sanksi denda menanti bagi orang yang kumpul-kumpul lebih dari lima orang," tuturnya. (art)