8 Tempat yang Masih Nekat Langgar Protokol Kesehatan Saat PSBB Total
- VIVAnews/ Fajar Ginanjar Mukti
VIVA – Hasil pemantauan yang dilakukan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta di lapangan mengungkapkan bahwa ternyata hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB total di Ibu Kota 14 September kemarin menunjukkan beberapa tempat rumah makan atau restoran masih melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Ditunjuk Presiden Atasi COVID-19, Jenderal Luhut Maksimalkan TNI-Polri
"Kalau data yang kita dapatkan dari laporan yang dilakukan anggota kami di lapangan, beberapa tempat yang tercatat sementara ada delapan tempat," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, di Jakarta, Selasa 15 September 2020.
Dari jumlah itu, ungkap Arifin, ada rumah makan Upnormal Resto di Rawamangun, kemudian Rumah Makan Bandar Condet, Rumbo Star dan Kafe Rock di wilayah Jakarta Timur. Kemudian ada rumah makan padang, rumah makan nasi uduk dan lain-lain.
"Hari ini saya dengan anggota di jajaran provinsi melakukan rencana aksi operasi untuk 14 hari ke depan. Beberapa kegiatan akan kita lakukan," tambahnya.
Tak hanya itu, Satpol PP juga akan menertibkan penggunaan masker. Operasi pengawasan terhadap rumah makan, restoran, cafe dan sejenisnya gencar dilaksanakan. Begitu pula operasi atas tempat-tempat kerja maupun perkantoran.
Kemudian, yang keempat, adalah operasi kerumunan, karena memang ada larangan berkerumun di luar rumah lebih dari lima orang. Kemudian, ungkap Arifin, yang berikutnya operasi simpatik.
"Operasi simpatik ini adalah upaya untuk terus menerus mengedukasi, mengingatkan masyarakat dalam bentuk spanduk, poster yang akan kita bentangkan," ujarnya.
Maka, Arifin mengajak semua masyarakat untuk mempunyai tanggung jawab bersama sebagai upaya untuk menekan dan mengurangi kasus penularan corona. Ini sekaligus menyelamatkan warga dari penularan corona.
"Upaya-upaya ini perlu dukungan dari semua pihak," kata Arifin. (ren)