Awas, Warga Langgar PSBB lalu Lawan Petugas Bisa Dipidana
- VIVA.co.id/Adi Suparman
VIVA – Warga yang tetap nekat melanggar protokol kesehatan saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total Ibu Kota Jakarta bisa dijerat dengan hukuman pidana atas perbuatannya. Apalagi kalau sampai melawan petugas.
"Kemungkinan di Pasal 212 KUHP, 216 atau 218 mungkin saja apabila masyarakat di sini tidak mengindahkan, bahkan melawan petugas pada saat dilakukan penindakan, kita mungkin akan keluarkan pasal itu," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa 15 September 2020.
Baca juga: Syekh Ali Jaber Ditusuk, Din Ungkit Rentetan Penyerangan ke Ulama
Meski begitu, polisi tetap akan mengedepankan tindakan humanis dan persuasif sebelum mengambil tindakan dikenakannya warga dengan Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Pasal ini baru dikenakan apabila tidak mengindahkan imbauan atau melawan petugas.
Dengan kata lain penggunaan pasal tersebut dilakukan sebagai pilihan terakhir. Pihaknya lebih mengedepankan sanksi sesuai dengan Pergub Nomor 79 Tahun 2020.
"Sanksi sosial ada yang sanksi denda, sudah diatur denda progresif sekali dikasih tahu ada dendanya, dua kali (pelanggaran) nanti akan lebih dua kali lipat, tiga kali atau empat kali (sanksinya karena progresif)," kata dia lagi. (ren)