Dua Kali Langgar Aturan PSBB DKI, Resto Kopi Tebalik Didenda Rp50 Juta
- Rrepro Instagram Satpol PP DKI
VIVA – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta telah melakukan penindakan dan menjatuhkan sanksi denda terhadap tempat Resto Kopi Tebalik di Jakarta. Sanksi terhadap resto itu karena melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Ibu Kota.
"Yah itu, Tebalik Kopi karena dia sudah pernah ditindak lalu melanggar lagi, maka progresifnya dikenakan denda Rp50 juta," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin di Jakarta, Selasa, 15 September 2020.
Baca: Hari Pertama PSBB Total Jakarta, 221 Orang Ditindak karena Melanggar
Menurut Arifin, alasan kenapa Resto Kopi Tebalik itu ditindak dan diberi sanksi karena saat ini belum diperbolehkan beroperasi di kondisi pandemi COVID-19 di Jakarta.
"Kan sudah saya jelaskan bahwa selama izinnya belum ada maka tidak boleh beroperasi, kalau pun kemudian izinnya sudah ada maka dia punya sanksi progresif untuk pengenaan sanksi denda Rp50 juta," katanya.
Kemudian, Resto Kopi Tebalik juga telah dua kali melanggar PSBB di DKI Jakarta ini. "Juga melakukan pengulangan terhadap pelanggaran ya konsekuensinya sanksi itu dikenakan ya," katanya.
Sebelum itu, laman akun Instagramnya @satpolpp.dki mengunggah video inspeksi mendadak Kasatpol PP DKI Jakarta di Resto Kopi Tebalik. Resto Kopi Tebalik pada Kamis pekan lalu, diberikan Sanksi Penutupan Sementara 1 x 24 jam karena tidak memenuhi protokol kesehatan COVID-19. Pada keesokan harinya, Jumat 4 September 2020 ditemukan langsung oleh Kasatpol PP DKI Jakarta resto tersebut sudah beroperasi kembali.
Hal tersebut adalah bentuk pelanggaran terhadap sanksi yang harusnya diterima oleh manajemen Kopi Tebalik. Kasatpol PP DKI Jakarta bersama camat Cilandak langsung memasang segel Line Pol PP sebagai tanda bahwa tempat Kopi Tebalik ditutup operasionalnya sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan, dan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan lebih lanjut.
"Resto Kopi Tebalik juga terbukti tidak memiliki izin usaha. Kepada para pemilik usaha restoran, kafe dan sejenisnya agar dapat mematuhi semua ketentuan yang berlaku khususnya tentang protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid," tulis akun Instagram Satpol PP DKI tersebut.