Hari Pertama PSBB Total, Belasan Perusahaan di Jaksel Melanggar
- VIVA/Syaefullah
VIVA – Sebanyak 11 perusahaan di Jakarta Selatan kedapatan melanggar aturan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total yang diterapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pelanggaran itu didapati setelah Suku Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) Jakarta Selatan menggelar inspeksi mendadak pada hari pertama diberlakukannya PSBB ketat, Senin, 14 September 2020.
"11 perusahaan yang belum memberlakukan protokol kesehatan dengan baik dan benar seperti pengukuran suhu tubuh, penyediaan tempat cuci tangan, dan asessment karyawan," kata Kepala Sudin Nakertrans Jakarta Selatan, Sudrajat, saat dikonfirmasi, Selasa, 15 September 2020.
Baca juga: Erick Thohir Minta Pengusaha Awasi Pencairan Subsidi Gaji Rp600 Ribu
Hari pertama PSBB Jakarta dilakukan pemantauan di 15 perusahaan di kawasan Pancoran dan Cilandak. Dari 15 perusahaan tersebut, 11 perusahaan yang melakukan pelanggaran memiliki berbagai macam alasan.
“Misalnya kemampuan perusahaan untuk menyediakan sarana prasarana dan alasan teknis lainnya," kata Sudrajat.
"Ada juga alasan kondisional, misalnya kantor berada di lantai 20, tidak menyediakan tempat cuci tangan di depan pintu masuk kantornya," ujarnya.
Sementara, empat perusahaan lainnya dinilai sudah menerapkan protokol kesehatan dengan benar. Pihaknya saat ini hanya memberi peringatan kepada 11 perusahaan tersebut. Apabila nantinya, ditemukan masih melakukan pelanggaran, pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi berupa denda dan penutupan sementara. (lis)