INFOGRAFIK: Kegiatan Keagamaan Selama PSBB DKI Jakarta

Cahaya Masjid Istiqlal usai renovasi besar.
Sumber :
  • VIVA/Dusep Malik

VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat dari masa transisi. PSBB ini berlaku selama 14 hari mulai Senin, 14 September 2020.  

PSBB yang lebih ketat ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020, yang menggantikan Pergub Nomor 33 Tahun 2020.  

Baca juga: INFOGRAFIK: Pembatasan Aktivitas Kantor Selama PSBB DKI Jakarta

Dalam pergub DKI yang baru itu, di antaranya diatur mengenai kegiatan keagamaan. Bagaimana aturannya terkait kegiatan keagamaan selama PSBB di DKI Jakarta itu bisa dilihat dalam infografik berikut: