INFOGRAFIK: Pembatasan Aktivitas Kantor Selama PSBB DKI Jakarta

Hari pertama PSBB total di DKI Jakarta, Senin, 14 September 2020.
Hari pertama PSBB total di DKI Jakarta, Senin, 14 September 2020.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengumumkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lebih ketat dari masa transisi. PSBB ini berlaku selama 14 hari mulai Senin, 14 September 2020.  

PSBB yang lebih ketat ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020, yang menggantikan Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

Baca juga: PSBB Total, Ini Perubahan Jadwal Operasional dan Protokol di MRT 

Dalam pergub DKI yang baru itu, di antaranya diatur mengenai pembatasan sementara kegiatan perkantoran. Bagaimana aturannya terkait pembatasan aktivitas perkantoran itu bisa dilihat dalam infografik berikut: