Pesepeda yang Viral karena Masuk Tol Jagorawi Terancam Dipenjara
- Repro video.
VIVA – PT Jasa Marga dan Kepolisian telah melakukan investigasi peristiwa masuknya para pesepeda di jalan Tol Jagorawi akhir pekan lalu. Mereka yang bikin heboh jagat sosial media itu ditegaskan pihak berwenang telah melanggar peraturan yang berlaku.
Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri, Kompol Fitrisia Kamila Tasran, mengungkapkan para pesepeda itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1. Yang menyebutkan jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Atas pelanggaran itu, lanjutnya, para pesepeda itu bisa dipidanakan. Hukuman yang berlaku berdasarkan Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 64 ayat 4.
Baca juga; Pesepeda yang Masuk Jagorawi Mengaku Tak Tahu Itu Jalan Tol
Ayat itu menjelaskan, setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp3 juta.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh rombongan pesepeda tersebut akan dikenakan sanksi pidana," ungkap Kamila dikutip dari keterangannya, Senin 14 September 2020.
Kamila mengatakan, Jasa Marga dan Pihak Kepolisian telah melakukan pertemuan dan sosialisasi kepada perwakilan pesepeda tersebut. Mereka berkomitmen bahwa kejadian tersebut tidak akan terulang kembali.
"Para pesepeda tersebut menyadari dan mengakuai kesalahannya. Mereka siap menerima konsekuensi hukum atas kesalahan yang terjadi," tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, polisi telah memeriksa tiga orang saksi dalam kasus ini. Dari pemeriksaan tersebut diketahui para pesepeda yang masuk ke Tol Jagorawi itu berinisial WT, MY, UM, AS, AF, dan FS
"(Mereka) berkomitmen selalu kooperatif dalam memberikan keterangan kepada petugas," tutup Kamila. (ren)