Hari Pertama PSBB Total, Pintu Masuk Jakarta Dijaga Ketat

Tinjau PSBB Total Hari Pertama oleh Dirlatas Polda Metro Kombes Sambodo Purnomo
Sumber :

VIVA – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mulai berlaku hari ini, Senin, 14 September 2020, hingga dua pekan ke depan. Penjagaan di pintu masuk Ibu Kota juga dijaga ketat oleh aparat kepolisian dan pemerintah daerah.

Seperti di check point perbatasan daerah Pasar Jumat, Cireundeu Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Di sana dijaga oleh Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI dan TNI. Dimulai pada pukul 07.00 WIB, razia yustisi yang digelar di check point perbatasan Cireundeu, Jalan Batan Raya, Pasar Jumat. Tepatnya depan Sespolwan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dari pantauan VIVA.co.id di lokasi, tampak petugas gabungan yang berjaga di sepanjang jalan perbatasan antara wilayah Tangerang Selatan, Banten dengan Jakarta Selatan mengawasi kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker. Baik itu pengguna roda dua hingga roda empat.

Baca juga: Aturan Ganjil-Genap Tak Berlaku Lagi Selama PSBB Total di Jakarta

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo yang turut di lokasi mengatakan, PSBB ini mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020. Sehingga berdasarkan aturan itu, maka pelaksanaan PSBB kembali diperketat seperti di awal-awal pandemi COVID-19.

"Dan hari ini kami sama-sama dengan jajaran dari Polres, TNI, Dishub, Satpol PP, kita melaksanakan operasi yustisi untuk melihat sejauh mana tingkat kedisiplinan masyarakat terhadap aturan-aturan pola hidup yang bersih dan sehat, sebagaimana yang diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020," kata Sambodo.

Sambodo menambahkan operasi yustisi tidak lagi dengan imbauan. Pihaknya akan langsung mengambil langkah penindakan terhadap para pelanggar protokol kesehatan.

"Kita sudah mulai langsung dengan penindakan," kata Sambodo.

Maka bagi pengguna jalan, diharapkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan dalam peraturan tersebut. Sebab jika tidak, maka aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP akan langsung memberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Contohnya kewajiban menggunakan masker selama di luar rumah. Termasuk juga di dalam kendaraan bermotor," tegasnya. (ase)