Pasien Positif COVID-19 di Jakarta Tak Boleh Isolasi Mandiri di Rumah

Ruang isolasi rujukan khusus pasien COVID-19 di RS Martha Friska Medan. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Septianda Perdana

VIVA – Angka terpaparnya COVID-19 di DKI Jakarta terus meningkat tajam beberapa hari belakangan ini. Maka Gubernur Anies Baswedan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara lebih ketat di Ibu Kota mulai besok, Senin 14 September 2020.

Dalam pelaksanaan PSBB ketat itu, isolasi atas orang yang terinfeksi COVID-19 di Jakarta tidak boleh lagi dilakukan di rumah alias secara mandiri.  Mereka harus diisolasi di tempat yang sudah disiapkan Pemprov DKI Jakarta.

"Mulai besok semua yang ditemukan positif, diharuskan isolasi secara terkendali di tempat yang sudah ditetapkan, isolasi di rumah tinggal harus dihindari karena berpotensi pada penularan klaster rumah," kata Anies melalui akun youtube Pemrov DKI Jakarta, Minggu 13 September 2020.

Baca juga: PSBB Ketat di DKI, Kawasan Pariwisata dan Semua Tempat Hiburan Ditutup

Anies melanjutkan, jika terdapat warga dengan kasus positif menolak isolasi, akan ada penjemputan paksa oleh petugas dengan didampingi penegak hukum.

Anies menegaskan akan memberlakukan PSBB di Jakarta, karena dalam pelaksanaan PSBB transisi selama ini angka kasus COVID-19 tak juga turun. Kasus positif justru terus melonjak drastis mencapai 1.000 lebih kasus baru setiap harinya. 

DKI Jakarta saat ini adalah daerah dengan jumlah kasus terbanyak, meski diiringi dengan jumlah testing masif pada kontak erat orang yang terinfeksi COVID-19. (ren)