Beda dengan Jakarta, Kabupaten Bogor Perpanjang PSBB Pra-AKB
- VIVA/Muhammad AR
VIVA – Kabupaten Bogor memutuskan untuk memperpanjang dengan melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Dalam perpanjangan ini, bupati Bogor menyematkan aturan termasuk mengatur jam operasional mal, lokasi wisata, rumah makan hingga denda.
Bupati Bogor, Ade Yasin, mengatakan, walaupun Jakarta menerapkan PSBB secara total atau 'tarik rem darurat', Pemkab Bogor tetap melanjutkan PSBB pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
"Kami melaksanakan lanjutan pelaksanaan PSBB yang kemarin dan tidak berubah, kami hanya melanjutkan saja," ujar Ade Yasin usai melaksanakan rapat dengan Forkopimda di ruang rapat bupati Bogor, Jumat 11 September 2020.
Baca juga: Bima Arya: PSBB Total Tidak Tepat, Bogor Pilih PSBMK
Ade mengatakan, pada perpanjangan PSBB hingga 29 September 2020, ada beberapa yang dibatasi seperti jam operasional mengenai keramaian di mal, pasar, dan yang lainnya.
"Paling malam sebelumnya itu kan jam 21:00 WIB, saat ini kami terapkan sampai jam 19:00 WIB, supaya mengurangi kegiatan di malam hari dan ketika semua dibatasi pasti malamnya tidak akan ramai," ungkap Ade.
Berdasarkan hasil kajian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Jawa Barat bahwa Kabupaten Bogor berada di Zona Oranye. Selain itu, dengan terus meningkatnya angka konfirmasi positif COVID-19 dan menindaklanjuti hasil rapat evaluasi penanganan COVID-19 di Jabodetabek pada 9 September 2020, maka Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bogor memperpanjang PSBB pra Adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat aman dan produktif mulai 11 sampai dengan 29 September 2020 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 443/432/Kpts/Per-UU/2020 yang mengacu pada Perbup Nomor 60 Tahun 2020.
Adapun ketentuan-ketentuannya antara lain:
1. Bagi masyarakat berisiko tinggi (lansia, anak-anak dan orang dengan penyakit komorbid) dianjurkan untuk tetap di rumah;
2. Fasilitas kolam renang umum, waterpark dan sejenisnya ditutup.
3. Pembatasan jam operasional mal dari pukul 10.00-19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 60 persen, supermarket dari pukul 10.00-19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50 persen, dan minimarket dari pukul 08.00-19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas toko.
4. Aktivitas di warung makan/restoran/kafe dilakukan dari pukul 10.00-19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas tempat makan.
5. Aktivitas pembelajaran, ekstrakurikuler dan wisuda dilakukan secara daring/online.
6. Setiap pelanggaran oleh perorangan akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, kerja sosial dan atau sanksi sosial yang bersifat mendidik. Selain itu bagi usaha dan penyelenggara kegiatan, sanksinya adalah pembubaran, pembekuan izin usaha, penghentian kegiatan, penyegelan, dan sanksi administratif berupa denda bagi perorangan sebesar Rp100.000 dan maksimal Rp50.000.000 bagi pelanggar kegiatan dan usaha.
Demikian disampaikan, agar seluruh masyarakat bisa secara disiplin menerapkan perilaku 3 M (Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, dan Menggunakan Masker) serta melakukan tindakan pencegahan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati No 60 Tahun 2020. (art)